Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka
 photo animated_favicon_zpsb3f0fb43.gif  photo animated_favicon_zpsb3f0fb43.gif  photo animated_favicon_zpsb3f0fb43.gif  photo animated_favicon_zpsb3f0fb43.gif  photo animated_favicon_zpsb3f0fb43.gif

Rabu, 08 Januari 2014

Obat Bebas

Obat Bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
·         P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
·         P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·         P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·         P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·         P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar