Obat Bebas adalah obat yang boleh
digunakan tanpa resep dokter. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC
(Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
Ini merupakan tanda obat yang paling
"aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek,
bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris
tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan.
Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam
jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter,
memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk
(Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera
peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih
bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
·
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan
pemakaiannya.
·
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk
bagian luar dari badan.
·
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh
ditelan.
·
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk
dibakar.
·
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir,
jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih
dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang
dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah
diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya
memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji
coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan
mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa
menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan
Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki
izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan,
diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan
tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti
keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur /
selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam
pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak
diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul,
yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara
penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang
digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar